Terungkap Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Terbaru, Apakah Tujuannya ini ?
wahok-ilutrasi gambar daftar kartu pra bayar terbaru
Banyak sekali keluhan dan isu masalah rigestrasi sim card terbaru 2017 ini, selain beritanya dadakan namun banyak berkembang isu yang tidak jelas, apa lagi mendekati pemilihan gubernur dan lagi mendekati pemilihan presiden 2019 akan tetapi coba kita lihat pengguna internet saat ini kebanyakan online dengan dengan ponsel hp / handphone dan tentu menggunakan Jaringan Sim card prabayar dibawah perusahaan telkomsel, indonsat, xl dan seterusnya.
Memang sangat dilema kalau beli sim card baru harus bisa aktif harus rigestrasi dengan kartu kependudukan yang jelas, walapun sebelumnya daftar sim card baru bisa pakai identitas asal-asalan alias palsu sudah bisa digunakan, maka tidak heran kalau banyak penipuan beredar atas namakan undian, atau sekali-kali anda dapatkan sms berhadian mobil.
Bukan hanya penipuan undian berhadiah akan tetapi nomor kartu andapun bisa diduplikat oleh orang yang tidak jelas yang memiliki kemapuan seperti hacker, sehingga aktifitas anda dikartu itu bisa di record dan dipantau, tentu saja bisa membahayakan privasi yang anda lakukan dengan kartu tersebut.
Selain itu dengan identitas palsu bisa membuat pihak berwajib khusunya cyber crime kelabakan mencari pelaku kejahatan di dunia cyber (hanya contoh kecil) walapun faktanya setiap orang yang berbuat kejahatan didunia online selalu ditangkap.
Seperti kita ketahui pengumuman Registrasi ulang kartu prabayar melalui kominfo.go.idi dilakukan mulai 31 Oktober 2017 samapi dengan 28 Februari 2018 nanti dan para Pengguna kartu SIM prabayar harus wajib melakukan registrasi ulang kembali dengan pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Nomor Kartu Keluarga) Yang Sah.
Sementara bagi netizen yang baru membeli kartu baru seperti dari provider Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL Axiata rigestrasinya berbeda-beda, bisa kalian lihat seperti format dibawah ini.
Cara Terbaru Registrasi Ulang SIM Card Prabayar ke 4444.
Permasalahan baru muncul bagi remaja masih sekolah yang belum punya KTP, Namun tidak usah takut, kalian bisa gunakan KTP dan KK ibu ayah anda, jadi cukup mudah bangetkan cara daftar ulang kartu prabayar tersebut ? kalau orang tuanya tidak juga punya KK dan KTP rasanya tidak mungkin. kalaupun ia coba dibuatkan lagi di kelurahan / kecamatan lingkungan daerah anda.
Admin yakin tujuan daftar kartu prabayar itu memiliki tujuan yang positif. Terimakasih Telah Baca Postingan Terungkap Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Terbaru, Apakah Tujuannya ini ?, Semoga Bisa Berguna Dan ber-manfaat, Baca Juga Postingan Terbaru Admin Yaitu 6 Tips Bagaimana Cara Menawarkan Transaksi Yang Lebih Baik Untuk karir
Banyak sekali keluhan dan isu masalah rigestrasi sim card terbaru 2017 ini, selain beritanya dadakan namun banyak berkembang isu yang tidak jelas, apa lagi mendekati pemilihan gubernur dan lagi mendekati pemilihan presiden 2019 akan tetapi coba kita lihat pengguna internet saat ini kebanyakan online dengan dengan ponsel hp / handphone dan tentu menggunakan Jaringan Sim card prabayar dibawah perusahaan telkomsel, indonsat, xl dan seterusnya.
Memang sangat dilema kalau beli sim card baru harus bisa aktif harus rigestrasi dengan kartu kependudukan yang jelas, walapun sebelumnya daftar sim card baru bisa pakai identitas asal-asalan alias palsu sudah bisa digunakan, maka tidak heran kalau banyak penipuan beredar atas namakan undian, atau sekali-kali anda dapatkan sms berhadian mobil.
Bukan hanya penipuan undian berhadiah akan tetapi nomor kartu andapun bisa diduplikat oleh orang yang tidak jelas yang memiliki kemapuan seperti hacker, sehingga aktifitas anda dikartu itu bisa di record dan dipantau, tentu saja bisa membahayakan privasi yang anda lakukan dengan kartu tersebut.
Selain itu dengan identitas palsu bisa membuat pihak berwajib khusunya cyber crime kelabakan mencari pelaku kejahatan di dunia cyber (hanya contoh kecil) walapun faktanya setiap orang yang berbuat kejahatan didunia online selalu ditangkap.
Seperti kita ketahui pengumuman Registrasi ulang kartu prabayar melalui kominfo.go.idi dilakukan mulai 31 Oktober 2017 samapi dengan 28 Februari 2018 nanti dan para Pengguna kartu SIM prabayar harus wajib melakukan registrasi ulang kembali dengan pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Nomor Kartu Keluarga) Yang Sah.
Sementara bagi netizen yang baru membeli kartu baru seperti dari provider Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL Axiata rigestrasinya berbeda-beda, bisa kalian lihat seperti format dibawah ini.
Cara Terbaru Registrasi Ulang SIM Card Prabayar ke 4444.
- XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444
- Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
- XL Axiata ketik DAFTAR#10023456789123#1012210099910
- Telkomse ketik REG#10078912345679#1006977710008
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik 220112100076#776621821428#
- XL Axiata Dan Telkomsel DIAWALI Tanda PAGAR
- Indosat, Smartfren dan Tri DIAKHIRI Tanda PAGAR
Permasalahan baru muncul bagi remaja masih sekolah yang belum punya KTP, Namun tidak usah takut, kalian bisa gunakan KTP dan KK ibu ayah anda, jadi cukup mudah bangetkan cara daftar ulang kartu prabayar tersebut ? kalau orang tuanya tidak juga punya KK dan KTP rasanya tidak mungkin. kalaupun ia coba dibuatkan lagi di kelurahan / kecamatan lingkungan daerah anda.
Admin yakin tujuan daftar kartu prabayar itu memiliki tujuan yang positif. Terimakasih Telah Baca Postingan Terungkap Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Terbaru, Apakah Tujuannya ini ?, Semoga Bisa Berguna Dan ber-manfaat, Baca Juga Postingan Terbaru Admin Yaitu 6 Tips Bagaimana Cara Menawarkan Transaksi Yang Lebih Baik Untuk karir
Komentar
Posting Komentar